Dokumen Internal Perusahaan - Rahasia & Dilarang Memperbanyak Tanpa Izin

Golden Rules K3

SADAR | TAAT | JAGA

Dokumen Kebijakan K3 | Versi 1.0 | 2026

BAB I - Pengertian

Golden Rules K3 (Peraturan Emas Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah seperangkat aturan mendasar dan tidak dapat dikompromikan yang ditetapkan oleh perusahaan untuk melindungi keselamatan jiwa, kesehatan, dan integritas setiap individu yang bekerja di lingkungan perusahaan.

πŸ’‘ SADAR

Mengerti dan memahami bahaya serta risiko yang ada di tempat kerja.

πŸ“‹ TAAT

Mengikuti aturan, prosedur, dan instruksi keselamatan tanpa pengecualian.

πŸ›‘οΈ JAGA

Aktif melindungi diri sendiri, rekan kerja, dan lingkungan dari potensi bahaya.

Istilah Definisi / Penjelasan
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja - segala upaya sistematis untuk mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta pencemaran lingkungan dalam proses kerja.
Golden Rules Peraturan Emas - aturan keselamatan paling kritis yang bersifat mutlak, universal, dan berlaku tanpa pengecualian di seluruh area operasional perusahaan.
Zero Tolerance Kebijakan tanpa toleransi; setiap pelanggaran terhadap Golden Rules akan langsung diproses sesuai prosedur disiplin, tanpa mempertimbangkan rekam jejak atau alasan apapun.
Risiko Kombinasi dari kemungkinan terjadinya suatu kejadian berbahaya dengan keparahan konsekuensinya terhadap manusia, aset, lingkungan, atau reputasi.

BAB II & III - Maksud & Tujuan

Golden Rules K3 ini ditetapkan sebagai standar perilaku keselamatan minimum yang tidak dapat ditawar oleh siapapun (karyawan, kontraktor, maupun tamu). Komitmen manajemen menegaskan bahwa tidak ada target produksi atau tekanan operasional yang dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan.

Tujuan Utama & Operasional

BAB IV - Isi 7 Golden Rules K3

Berikut adalah 7 (tujuh) Golden Rules K3 beserta penjelasan lengkap, larangan, dan kewajiban yang melekat pada setiap aturan:

1. Bebas Alkohol & Obat Terlarang Rule 1

"Bekerja dalam kondisi jernih adalah hak dan kewajiban setiap pekerja"
πŸš«πŸ·πŸ’ŠπŸ§ͺ Ilustrasi: Zero Tolerance Alkohol & NAPZA

Penjelasan: Setiap pekerja wajib hadir bebas dari pengaruh alkohol dan narkoba (NAΑΖΑ). Konsumsi zat tersebut meningkatkan risiko kecelakaan kerja hingga 400% karena merusak persepsi dan waktu reaksi. Kebijakan ini berlaku 24 jam di seluruh area operasional termasuk mess/camp. Perusahaan berhak melakukan tes acak (random drug test) kapan saja.

🚫 Larangan (Dilarang)

  • Mengonsumsi alkohol dalam kadar apapun di/sebelum memasuki area kerja.
  • Menggunakan, menyimpan, atau memperdagangkan narkotika di area kerja.
  • Bekerja di bawah pengaruh obat yang memengaruhi kesadaran (kecuali obat resep yang dilaporkan ke HSE).
  • Menolak atau menghalangi proses pengujian tim medis/petugas.

βœ… Kewajiban (Wajib)

  • Melaporkan secara mandiri ke atasan/HSE jika sedang mengonsumsi obat resep dokter yang keras.
  • Menolak bekerja bersama rekan yang terindikasi mabuk/terpengaruh zat berbahaya dan melaporkannya.
  • Menjalani tes sewaktu-waktu (random test) bila diminta petugas.

2. Analisa Risiko Dulu Rule 2

"Pikirkan dulu, bertindak kemudian - selamat adalah pilihan, bukan keberuntungan"
πŸ“πŸ”πŸ“‹βš οΈ Ilustrasi: Pengisian JSA & Analisis Bahaya Kerja

Penjelasan: Setiap pekerjaan mengandung risiko. Analisis risiko menggunakan alat ukur seperti JSA (Job Safety Analysis), HIRA/IBPR, Take-5, dan LOTO bukan formalitas belaka, melainkan harus dibaca dan didiskusikan oleh tim sebelum bekerja. Jika kondisi lapangan berubah (cuaca, metode, personel), analisis harus diulang.

🚫 Larangan (Dilarang)

  • Memulai pekerjaan tanpa analisis risiko dan izin kerja (work permit) yang valid.
  • Mengabaikan tahapan identifikasi bahaya karena alasan terburu-buru atau kejar tayang.
  • Menandatangani JSA/HIRA tanpa membaca dan memahaminya secara benar.

βœ… Kewajiban (Wajib)

  • Melakukan briefing risiko (toolbox meeting) sebelum memulai shift baru.
  • Mengisi, menandatangani, dan mendiskusikan dokumen JSA/Take-5 bersama tim.
  • Menghentikan pekerjaan dan re-assessment jika kondisi lingkungan berubah signifikan.

3. Kendaraan & Alat Berat Rule 3

"Tiba dengan selamat lebih penting dari tiba lebih cepat"
πŸšœπŸ›žπŸ›‘βš οΈ Ilustrasi: Kepatuhan Batas Kecepatan & Sabuk Pengaman

Penjelasan: Insiden alat berat adalah penyebab fatalitas tertinggi. Patuhi batas kecepatan spesifik: umumnya 40 km/jam di jalan tambang utama dan 20 km/jam di area kerja aktif. Sabuk pengaman wajib dipasang sepanjang mesin menyala. Perhatikan blind spot alat berat!

🚫 Larangan (Dilarang)

  • Mengemudi melebihi batas kecepatan aman wilayah operasional.
  • Menggunakan handphone atau perangkat elektronik sejenis saat menyetir.
  • Mengoperasikan unit tanpa SIO (Surat Izin Operator) yang valid dan masih berlaku.
  • Membawa penumpang melebihi kapasitas kabin rancangan standar.

βœ… Kewajiban (Wajib)

  • Melakukan pemeriksaan unit harian (P2H) sebelum mulai operasi.
  • Selalu memakai sabuk pengaman baik bagi driver maupun seluruh penumpang.
  • Menjaga jarak aman minimal 3x panjang kendaraan di depannya.

4. Ekskavasi (Penggalian) Rule 4

"Galian yang tidak diamankan adalah kubur yang menunggu - jangan ambil risiko"
πŸš§πŸ“β›οΈπŸͺ¨ Ilustrasi: Proteksi Dinding Lereng Galian >1.2 Meter

Penjelasan: Pekerjaan penggalian rawan longsor dan bahaya utilitas bawah tanah. Penggalian dengan kedalaman lebih dari 1,2 meter wajib menggunakan sistem proteksi formal (benching, sloping, shoring, atau shielding) serta wajib tes atmosfer gas beracun sebelum dimasuki.

🚫 Larangan (Dilarang)

  • Memulai penggalian tanpa adanya Work Permit ekskavasi yang ditandatangani.
  • Memasuki area galian dalam tanpa pengawasan orang kompeten atau uji udara bebas.
  • Menaruh tanah hasil galian atau alat berat di tepi galian yang dapat memicu runtuhnya dinding.

βœ… Kewajiban (Wajib)

  • Melakukan scan deteksi utilitas bawah tanah (call before you dig) minimal 24 jam sebelum kerja.
  • Memasang barikade kokoh dan rambu bahaya yang memadai di sekeliling area proyek.
  • Melakukan inspeksi harian pasca getaran atau setelah turun hujan deras.

5. Perlakuan Terhadap Sampah / Limbah Rule 5

"Bumi ini milik anak cucu kita - jagalah dengan bertindak benar hari ini"
πŸ›’οΈπŸŸ’πŸ”΅πŸ”΄ Ilustrasi: Pemilahan Limbah Organik, Anorganik & B3

Penjelasan: Pengelolaan limbah yang salah memicu sanksi hukum lingkungan serius. Kategorikan limbah secara tepat: Limbah B3 (oli bekas, aki, cat/solvent), Non-B3 Organik (sisa makanan), dan Non-B3 Anorganik (plastik, logam). Manifest pergerakan limbah B3 wajib diisi lengkap.

🚫 Larangan (Dilarang)

  • Membuang limbah sembarangan ke tanah terbuka, badan air, ataupun saluran drainase.
  • Mencampur limbah berbahaya (B3) dengan jenis sampah umum non-B3.
  • Membakar sampah secara terbuka tanpa izin tertulis resmi regulasi lingkungan.
  • Menyerahkan limbah B3 kepada vendor ilegal yang tidak berlisensi KLHK.

βœ… Kewajiban (Wajib)

  • Memilah jenis sampah sesuai dengan wadah berkode warna kategori yang disediakan.
  • Menyimpan limbah B3 pada wadah tertutup berlabel di TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Resmi.
  • Segera lapor tim HSE jika terjadi tumpahan bahan kimia dan aktifkan kit tanggap darurat.

6. Intervensi (Stop Work Authority) Rule 6

"Hak STOP adalah hak yang paling berharga - gunakan tanpa rasa takut"
βœ‹πŸ›‘πŸš¨πŸ€ Ilustrasi: Hak Menghentikan Pekerjaan Tidak Aman

Penjelasan: Setiap pekerja (tanpa memandang jabatan atau senioritas, termasuk anak magang) memiliki HAK dan KEWAJIBAN untuk menghentikan pekerjaan (SWA) apabila melihat kondisi/tindakan tidak aman. Intervensi dinilai sebagai tindakan profesional dan tidak akan diberi sanksi.

🚫 Larangan (Dilarang)

  • Mengabaikan, meremehkan, atau menolak merespons laporan bahaya dari lapangan.
  • Mengintimidasi atau memberi sanksi hukuman kepada personil yang mengaktifkan hak SWA.
  • Menyembunyikan insiden atau insiden hampir celaka (near miss) karena malu/takut.

βœ… Kewajiban (Wajib)

  • Menggunakan hak SWA secara tegas saat mendeteksi ancaman bahaya langsung di lokasi.
  • Mendukung rekan kerja yang berani menghentikan aktivitas berisiko tinggi.
  • Memastikan pekerjaan baru dilanjutkan setelah diverifikasi aman oleh supervisor berwenang.

7. Kesiapan Tanggap Darurat Rule 7

"Latihan hari ini adalah nyawa yang selamat di hari kritis - jangan tunda persiapan"
πŸƒπŸ’¨πŸ§―πŸŽ― Ilustrasi: Evakuasi ke Muster Point & Penggunaan APAR

Penjelasan: Keadaan darurat bisa melanda kapan saja. Kesiapan tanggap darurat yang matang membedakan antara kepanikan fatal dan penyelamatan terorganisir. Perusahaan memfasilitasi simulasi tanggap darurat (emergency drill) sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.

🚫 Larangan (Dilarang)

  • Memarkir kendaraan atau menaruh barang yang memblokir jalur evakuasi, pintu darurat, & hidran.
  • Mangkir atau sengaja tidak berpartisipasi dalam agenda latihan kebakaran/gempa.
  • Merusak, memodifikasi, atau menutup penunjuk arah evakuasi dan kotak APAR.
  • Kembali ke gedung/area bahaya demi mengambil barang berharga pribadi saat evakuasi berjalan.

βœ… Kewajiban (Wajib)

  • Menghafal letak Titik Kumpul (Muster Point) terdekat di setiap zona kunjungan kerja.
  • Memahami cara menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dengan teknik yang benar.
  • Menyimpan kontak nomor darurat: HSE, First Aid, Security, Ambulans, dan Pemadam Kebakaran.

BAB V - Implementasi & Konsekuensi

Penerapan komprehensif didukung oleh program monitoring berkala seperti tes narkoba bulanan secara acak, audit internal kuartalan, program BBS (Behavior Based Safety), dan pengukuran KPI K3 bulanan.

Tabel Sanksi & Tingkat Pelanggaran

Tingkat Pelanggaran Sanksi Catatan Penting
Tingkat 1 (Ringan / Pertama kali / Tidak sengaja) Teguran lisan + Pelatihan ulang keselamatan Dicatat resmi dalam berkas file personel HRD.
Tingkat 2 (Sedang / Berulang / Berisiko tinggi) Surat Peringatan Tertulis (SP-1 / SP-2) Wajib melapor dan mendapat pembinaan dari atasan langsung.
Tingkat 3 (Berat / Pelanggaran Aturan Mutlak) Penghentian hubungan kerja sementara / PHK Tetap Wajib melalui proses investigasi menyeluruh oleh tim HSE.
⚠ CATATAN KHUSUS ZERO TOLERANCE:
Pelanggaran terhadap Rule No. 1 (Bebas Alkohol & Obat Terlarang) bersifat mutlak tanpa tawar-tawar. Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan tersebut akan langsung dimasukkan ke kategori Tingkat 3 (Proses PHK) tanpa melalui tahapan surat peringatan berkala!

Penghargaan & Apresiasi

KOMITMEN BERSAMA

"Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Golden Rules bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan cerminan dari nilai terdalam kita sebagai manusia yang peduli pada diri sendiri, keluarga, dan sesama. Dengan SADAR akan bahaya, TAAT pada aturan, dan JAGA satu sama lain – kita wujudkan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif untuk semua."

β€” Manajemen Perusahaan
Ditetapkan Oleh: Direktur / Pimpinan Perusahaan
Tanggal Pengesahan: ___________ 2026